Jumat, 15 April 2011

IZIN USAHA UMKM GRATIS | Berlaku di Kabupaten Bandung

SOREANG, (PR).


Pemerintah Kab. Bandung menghapuskan semua biaya perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Para Pelaku UMKM hanya perlu mengurus izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bandung, Drs. H. Bambang Biduraharjo, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/4).
"Selain itu HO dan IMB pembuatan jenis perizinan usaha lainnya, seperti surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri (IUI), dan tanda daftar industri (TDI), tidak dipungut biaya lagi." Kata Bambang.
Untuk pengurusan perizinan tersebut, menurut Bambang, pelaku usaha bisa langsung datang ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung. "Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan hanya akan memberikan surat keterangan, bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan di BPMP itu benar-benar dari UKM dan sudah memiliki usaha. Surat keterangan ini diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UKM," katanya.
Di Kab. Bandung, menurut Bambang, sekarang ini terdapat sekitar 5.600 usaha kecil dan menengah (UKM). Sebagian besar UKM bergerak di bidang tekstil dan produksi tekstil (TPT). "Sementara jumlah pengusaha mikro dan embrio mikro di Kab. Bandung bisa mencapai 200.000 unit," katanya.
Meski begitu, Bambang mengakui, di lapangan masih ada pelaku usaha yang dipungut biaya untuk pengurusan izin-izin UMKM tersebut. "Kami menerima laporan dari pengusaha mikro dan kecil. Mereka mengaku masih dikenai biaya-biaya di kecamatan ataupun desa/kelurahan. Hal ini terjadi karena pihak kecamatan dan desa belum memahami ketentuan penggratisan izin, kecuali HO dan IMB," katanya.
Untuk mencegah adanya pungutan bisaya di lapangan, kata Bambang, harus ada kerja sama dengan dinas-dinas lain untuk sosialisasi peraturan baru. "Kami akan kumpulkan para pelaku UMKM agar mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan penggratisan izin ini. Bisa jadi UMKM juga belum tahu, sehingga tetap membayar biaya perizinannya," ucapnya.

Tidak ada komentar: